
Sebelum pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu dibacakan surat penetapan yang dibacakan oleh ketua pengadilan Negeri Bantul Agung Sulistiyono, SH., S.Sos., M.Hum (Ketua Pengadilan Negeri Panitra Bantul ) Nomor surat Penetapan Nomor : 20/EKS/2017 / PN Btl., Surat permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohonan tertanggal 26 juli 2017 dan diterima dan didaftarkan di kepanitraan Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 02 Agustus 2017 dengan pemohon eksekusi Herfi Ramsyah beralamat di Perum Trimulyo Blok II No. 7 Dsn. Bembem, Ds. Trumulyo, Jetis, Bantul dengan putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 20/EKS/2017/PN Btl Jo. Nomor : 67/Pdt.G/2013/PN Btl Jo Nomor :82/ PDT/2014/ PTY Jo. Nomor : 3115 K/PDT/2015 dan Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 67/Pdt.G/2013/PN Btl tanggal 22 April 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 82/PDT/2014/PTY tanggal 30 Maret 2015 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3115/K/PDT/2015 tanggal 10 Agustus 2015
Kapolsek Sewon Kompol Paimun,S.H, mengungkapkan bahwa meski sebelum pelaksanaan diwarnai penolakan namun proses eksekusi dapat berjalan aman dan kondusif, selain itu pada saat pelaksanaan eksekusi pihak tergugat sudah tidak berada di tempat, jelasnya
Hadir dalam kegiatan tersebut Agung Sulistiyono, SH., S.Sos., M.Hum selaku Ketua Pengadilan Negeri Panitra Bantul, Kabag Ops Polres Bantul Kompol Donny Zuliyanto N, S.T, SH, Kasat Intel Polres Bantul, AKP Bayu Dewasto, SH, S.I.K, Kasubbagdalops Polres Bantul, AKP Gunarto, Kanit Intelkam Polsek Sewon AKP Wahyu Elang, SH, Sigit Kuncoro, SH dari Badan Pertananahan Negara Bantul, Perangkat Desa Bangunharjo, Kadus Tarudan, dan juru sita. (Humas Polsek Sewon)
0 komentar:
Post a Comment