Unit
Reskrim Polsek Sewon mengamankan 10 orang pelaku penganiayaan di
kompleks Pasar Seni Gabusan, Kabupaten Bantul. Polisi juga menemukan
senapan angin saat kejadian tersebut.
Kapolsek Sewon, Kompol
Hanung Tri Widiyanto menuturkan, para pelaku yang diamankan inisial BM
(19), DK (19), AD (19), BR (19), CS (20), RF (18), SO (18), KM (48), DK
(18) dan HS (17) yang seluruhnya warga Bantul. Mereka nekat menganiaya
korban inisial R, FF, MR dan DS karena diduga rombongan klitih.
"Alasan
para pelaku menganiaya korban karena mereka berkeyakinan teman para
korban membawa sajam jenis celurit mau disabetkan ke arah pelaku. Tapi,
langsung pergi tancap gas sehingga para pelaku menangkap para korban
lalu menganiayanya," kata Hanung saat jumpa pers di Mapolsek Sewon,
Kamis (12/12/2024).
Dijelaskan Hanung, kejadian bermula pada
Sabtu (9/12/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, keempat korban
berangkat ke Pantai Depok untuk bermain. Lalu sekira pukul 02.00 WIB,
mereka bermaksud pulang ke rumah dengan saling berboncengan.
Dalam
perjalanannya, ternyata korban R dan MR lebih dulu sampai ke rumah.
Sedangkan, FF dan DS ketika sampai di Toko Madura tepatnya utara Pasar
Seni Gabusan dipepet oleh para pelaku dan disuruh berhenti. Kemudian,
kedua korban diajak secara paksa ke belakang Pasar Seni Gabusan. Disana,
korban dianiaya oleh pelaku.
Atas perintah para pelaku, R dan
MR yang lebih dulu sampai rumah ditelepon oleh korban DS untuk datang ke
Pasar Seni Gabusan tersebut dengan alasan sepeda motornya kehabisan
bensin.
Setelah itu, korban R dan MR akhirnya datang ke pasar.
Sesampainya disana, mereka diberhentikan oleh para pelaku kemudian
diboncengkan ke Pasar Seni Gabusan. Disana, para pelaku juga menganiaya
keempat korban. Akibat penganiayaan ini, para korban mengalami sejumlah
luka di sekujur tubuh.
Adapun, kasus itu terungkap setelah polisi
melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memperoleh petunjuk yang
mengarah ke para pelaku. Selanjutnya, polisi mendalami keberadaan yang
diduga pelaku tersebut. Tak berselang lama, para pelaku berhasil
diamankan beserta sejumlah barang bukti.
"Dari hasil interogasi
awal, terduga pelaku mengakui telah menganiaya korban secara
bersama-sama di kompleks Pasar Seni Gabusan. Selanjutnya, para pelaku
dibawa ke Polsek Sewon guna proses hukum lebih lanjut," ucap Hanung.
Kepada wartawan, tersangka BM mengaku senapan angin didapatkan dengan membeli secara online di Kasihan, Kabupaten Bantul.
Ia
selalu membawa senapan angin itu kemana-mana untuk berjaga-jaga sebelum
akhirnya malah melukai korban yang diduga rombongan klitih.
"Untuk
jaga-jaga karena saya tahunya (korban) gerombolan klitih. Karena saya
lihat sendiri dan salah satu teman saya lihat sendiri kalau itu sajam,"
ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2
jo Pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi Rilis 10 Pelaku Penganiayaan di Pasar Seni Gabusan Bantul
Posted by Humas Polres Bantul on 12:50
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:50
0 komentar:
Post a Comment