Residivis di Bantul Curi Burung Kontes Senilai Jutaan Rupiah

Posted by Humas Polres Bantul on 13:30

Petugas kepolisian dari Polsek Sewon, Bantul mengamankan seorang laki-laki berinisial EW (35), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Pelaku yang juga residivis ini, diduga telah melakukan pencurian burung kontes senilai jutaan rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, mengatakan, burung yang dicuri oleh pelaku adalah satu burung murai batu kombinasi orange putih, satu burung kenari jenis scoot fancy warna kuning polos, dan satu burung love bird jenis lutino, milik SWDS, warga Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

"Kejadian bermula pada Rabu, (4/12/2024) sekira pukul 23.15 WIB, korban bangun tidur dan keluar rumah. Lalu, korban mendapati burung-burung tersebut yang tadinya tergantung di teras rumah dalam keadaan tidak ada," katanya saat jumpa pers di Polsek Sewon, Senin (20/1/2025).

Kemudian, korban mengecek rekaman CCTV di rumahnya. Dari situ, korban melihat ada seseorang yang telah mengambil burung-burung tersebut.

Teridentifikasi ciri-ciri pencuri itu berbadan kecil memakai topi dan jaket bersama dengan seseorang yang stanby di sepeda motor jenis matic.

"Dengan adanya kejadian tersebut korban korban SWDS mengalami kerugian dengan total nilai Rp9 juta. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon dan dilakukan penyelidikan oleh Polsek Sewon," tutur dia.

Selanjutnya, Polsek Sewon menemukan identitas terduga pelaku pencurian yakni EW.

Jajaran Polsek Sewon mendalami pelaku dan mengamankan pelaku yang sedang bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Kranggan Kota Yogyakarta, belum lama ini.

"Dari hasil penyelidikan pelaku mengakui tindakan tersebut dan jajaran Polsek Sewon menemukan sejumlah barang bukti berupa satu sangkar burung EBOD berbentuk kotak warna cokelat, satu burung murai batu warna hitam kombinasi orange putih," jelasnya.

Kemudian, terdapat barang bukti dua lembar sertifikat piagam penghargaan dari pasthy dan D'Niten Kicau Mania, satu jaket hoodie warna hijau, satu celana jeans warna abu-abu, dan topi warna hitam dengan logo New York.

"Kami sampaikan juga, bahwa burung ini telah dijual secara online. Untuk satu per satunya dijual dengan harga murah. Sebagai contoh untuk satu burung murai batu dijual seharga Rp600 ribu. Padahal, burung-burung itu untuk kontes," papar dia.

Lalu, hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Usut punya usut, pelaku merupakan residivis ketiga kalinya. Di mana, kasus sebelumnya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.

Pelaku EW yang dihadirkan dalam jumpa pers tersebut mengaku bahwa tindakan pencurian itu dilakukan secara spontan, saat melintas rumah korban.

"Itu langsung secara dadakan. Iya, pas lewat ada kesempatan jadi mencuri," tutur dia.

Pelaku pun mengaku tidak mengetahui harga burung tersebut, sehingga merasa menyesal dijual dengan harga murah.

"Enggak tahu (harga burung curian itu). (Kalau tahu harganya) iya mungkin dijual agak mahal. Nyesel jual harga Rp600 ribu," ucap dia.

Namun begitu, pelaku juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan pencurian tersebut.

"Iya menyesal semuanya (nyesel jual burung curian dengan harga murah dan nyesel curi burung)," kata pelaku EW.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:30

0 komentar:

CB