Polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran warung nasi balap di Soboman, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Total empat pelaku saat ini sudah berhasil diamankan.
Kasus pembakaran ini terjadi pada pada hari Minggu (19/1) lalu sekira pukul 03.00 dini hari. Sebelum melakukan aksinya para pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Untuk pelaku sudah diamankan semua, total ada empat orang dan diamankan pada Selasa (28/1)," kata Kanit Reskrim Polsek Kasihan, AKP Madiono saat jumpa pers di Mapolsek Kasihan, Kamis (6/2/2025).
Madiono mengungkapkan, empat pelaku yang berhasil diamankan, yakni VDP (34), warga Tegalrejo, Kota Jogja dan IK (21) warga Nanggulan Kulonprogo, .
Pelaku utama dari aksi pembakaran tersebut adalah VDP (34), warga Tegalrejo, Kota Jogja, FF (25), warga Tepus, Gunungkidul dan ENB (25), warga Pandak, Bantul..
Ia mengungkap, motif pembakaran warung nasi balap di Soboman, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul karena sakit hati berujung dendam. Pasalnya, kekasih salah satu pelaku yang bekerja di warung tersebut dipecat.
"Ternyata kekasih VDP itu bekerja di warung nasi balap dan dikeluarkan tanpa alasan," jelasnya.
Oleh sebab itu, VDP merasa sakit hati dan mengajak tiga rekannya untuk membalas dendam. Di mana pembalasan itu dilakukan dengan membakar warung nasi balap.
"Jadi perannya itu VDP pembonceng sekaligus eksekutor dan IK jadi jongki motor yang memboncengkan VDP," ucapnya.
Sedangkan dua pelaku lain, yakni FF dan ENB juga terlibat dalam aksi tersebut.
"Jadi FF ini jongki motor dan ENB pemboncengnya," ujarnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 187 KUHP ke 1e Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.
“Ancamannya hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Pelaku Kasus Pembakaran Warung Nasi Balap di Bantul Diduga Mabuk Saat Beraksi
Posted by tribratanewsbantul on 14:52
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:52
0 komentar:
Post a Comment