Bawa Kabur Motor, Warga Mojokerto Diamankan Di Mapolsek Banguntapan

Posted by tribratanewsbantul on 02:17

Warga Kecamatan Cakarayam Baru, Kota  Mojokerto, Jawa Timur berinisial NK (34 tahun) digelandang ke Mapolsek Banguntapan karena melakukan penipuan dengan modus sewa Mobil Rental.

NK ditangkap pada hari Sabtu, 7 Mei 2016, sekira pukul 16.00 WIB di salah satu pusat perbelanjaan di Pandeyan, Yogyakarta.

Tersangka diketahui membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 6937 CG milik Fusia Nur Rifai, warga Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, 29 Maret  2016 lalu. Barang bukti sepeda motor Honda Beat saat ini masih dalam pencarian .

“Terbongkarnya penipuan berawal dari penangkapan tersangka karena telah membawa kabur sepeda motor Honda Beat,” jelas Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno, Sabtu, 14 Mei 2016.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, NK  diduga terlibat serangkaian aksi kejahatan lainnya, termasuk mengakui telah menggelapkan sebuah mobil. Mobil yang digelapkan yakni Suzuki APV dengan nomor polisi B 8171 FI milik Bayu Mahendra, warga Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman yang disewa pelaku akhir Maret 2016 lalu.

Namun mobil tersebut sudah dijual kepada seseorang di wilayah Klaten seharga Rp 20 juta. Setelah dilakukan pelacakan bersama korban, polisi menemukan barang bukti mobil Suzuki APV di Umbul Ponggok, Klaten, Jateng, Jumat, 14 Mei 2016.

“Guna penyelidikan lebih lanjut saat ini tersangka ditahan di Polsek Banguntapan,” Tutup Kapolsek. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 02:17

0 komentar:

CB