Empat Tersangka Penyalahgunaan Sabu Diamankan Di Mapolres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 14:18

Empat tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu berhasil ditangkap oleh Petugas Sat Resnarkoba Polres Bantul.

Keempatnya masing-masing berinisial JBS (38 tahun), warga Juminahan DN 2/1162, Kelurahan Tegal Panggung, Danurejan, Kota Yogyakarta, EY (41 tahun) warga Juminahan DN 2/1140, Kelurahan Tegal Panggung, Danurejan, Kota Yogyakarta tinggal di Keparakan Lor MG I/561Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, AS (44 tahun) warga Pucanganom XVII, Sumberagung, Moyudan, Sleman dan BA (23 tahun) warga Jalan Kaliurang Km 7, Sengkan, Condongcatur, Depok Sleman.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, SIK,  Senin, 17 Oktober 2016, dalam jumpa pers yang digelar di lobi Polres Bantul menjelaskan keempatnya ditangkap dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda.

JBS dan EY terlebih dahulu ditangkap pada hari Kamis, 13 September 2016 pukul 19.00 Wib disebuah minimarket di Jalan Kaliurang Km 6,3 Kentungan, Depok, Sleman. Keduanya ditangkap saat akan mengambil pesanan paket sabu.

Dari penangkapan keduanya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan selanjutnya berhasil menangkap EY di rumahnya di Pucanganom, Sumberagung, Moyudan, Sleman, Jumat, 14 Oktober 2016 sekitar pukul 02.30 Wib.

Dari ketiga tersangka yang diamankan tersebut, diperoleh informasi bahwa sabu mereka peroleh dari seseorang berinisial BA. Selanjutnya petugas bergerak memburu BA. BA akhirnya berhasil diamankan di parkiran RSUD Wirosaban Yogyakarta, hari Sabtu, 15 Oktober 2016 sekitar pukul 22.30 Wib.

“Dihadapan petugas, BA mengaku mendapat suplay sabu dari orang yang bernama Jambul yang hingga kini masih buron,” kata Kasat Resnarkoba.

Dari keempat tersangka tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 3 paket sabu dalam potongan sedotan dan 1unit handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempatnya telah ditahan di ruang tahanan Polres Bantul. “Keempatnya kami jerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:18

0 komentar:

CB