Tiga Tersangka Narkoba Salah Satunya PNS Ditangkap

Posted by tribratanewsbantul on 13:06

Tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu berhasil ditangkap oleh Petugas Sat Resnarkoba Polres Bantul. Salah satu dari ketiganya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, SIK, Kamis, 17 Nopember 2016 menjelaskan penangkapan ketiganya dilakukan pada hari Rabu, tanggal 16 Nopember 2016, sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka masing-masing berinisial SY (33 tahun) dan  AW (41 tahun), sesuai KTP keduanya beralamat di Dusun Duk Timur, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, serta ST (44 tahun), warga Dusun Kersen, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, DIY. “Untuk AW ini, ia berprofesi sebagai PNS,” terangnya.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, penangkapan ketiganya berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan ada pengiriman barang jenis shabu ke wilayah Bantul.

Selanjutnya petugas melakukan menyusun strategi dengan melakukan penghadangan di jalan yang ditengarai akan dilewati oleh para pelaku. Namun ternyata orang yang diduga akan melakukan pengiriman barang sudah sampai ke sebuah rumah, yang beralamat di Dusun Kersen, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.

Petugas lantas mendatangi rumah sesuai dengan alamat dan melakukan penggerebegan. Saat digerebeg, petugas mendapati beberapa orang tengah berada di rumah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil shabu di saku celana milik SY. Serta 2 (dua) paket shabu dan pipet di dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di atas lemari kamar.

“Sebenarnya ada 7 orang yang sempat kita amankan, termasuk SY, AW dan ST. Namun empat orang lainnya hanya dijadikan saksi karena setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan keterlibatan keempatnya dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SY, AW dan ST telah ditahan di ruang tahanan Polres Bantul. “Ketiganya kami jerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Sat Resnarkoba)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:06

0 komentar:

CB