Dialog FKUB kec Bambanglipuro

Posted by tribratanewsbantul on 10:13

Kapolsek Bambanglipuro Kapolsek Bambanglipuro Akp Yayan Dewayanto SH MH  menghadiri acara Dialog FKUB.Forum kerukunan umat beragama (FKUB) kecamatan Bambanglipuro gelar temu tokoh lintas agama pada hari Kamis 8 Desember 2016 di Kantor Kecamatan Bambanglipuro pada pukul 09.00 wib.

Hal ini dilakukan dalam rangka mensikapi kondisi bangsa indonesia yang tengah menghadapi ancaman disintegrasi bangsa dan situasi yang memanas akhir-akhir ini dengan adanya isu sara.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris FKUB Bantul, Drs. H. Marzuki, Sek Cam Bambanglipuro, Tri Budiarto, S.STP, Kapolsek Bambanglipuro, AKP Yayan Dewayanto, SH, MH, Ketua PP Muhammadiyah Bambanglipuro Imam Noorgiyanto, S.Pd, M.Pd.i.,  Tamu hadirin tokoh agama dan pamong desa kurang lebih 25 orang.

Drs Marzuki sebagai narasumber dalam acara dialog ini mengharapkan agar semua pihak menyikapi situasi kondisi sekarang ini dengan penuh kearifan terlebih dalam era kebebasan. Sekaligus pula Drs H Marzuki menyampaikan tentang  pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

"Pendirian rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri ciri khusus dipergunakan untuk beribadat bagi pemeluk masing masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga,"kata Drs H Marzuki. Mengenai izin mendirikan bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk penbangunan rumah ibadat," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan Peraturan Menteri Bersama, Menag dan Mendagri Nomor 9 tahun 2006 / Nomor 8 tahun 2006 tentang kerukunan antar umat beragama serta tata cara perijinan pendirian rumah ibadah.

Peraturan umum syarat pendirian ibadah berdasarkan kebutuhan akan sangat perlu didirikan rumah ibadah. Persyaratan khusus pembangunan rumah ibadah antara lain persyaratan pengumpulan nama dan KTP pengguna rumah ibadah sedikitnya 90 orang, Persetujuan masyarakat sekitar sedikitnya 60 orang dan Apabila syarat angka 1 terpenuhi namun angka 2 tidak terpenuhui maka pemerintah wajib menyelesaikan serta menyediakan tempat lain apabila tidak dapat diselesaikan.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Bambanglipuro Akp Yayan Damayanti SH MH menyampaikan pesan bahwa Pihak kepolisian khususnya Polsek Bambanglipuro terus berupaya dan berusaha dalam rangka menciptakan kondusifitas di wilayah Bambanglipuro agar tidak terjadi gesekan sekecil apapun."Saya berharap agar hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling menghormati, menghargai dan saling kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.(Sihumas Polsek Bambanglipuro)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:13

0 komentar:

CB