Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro berhasil menangkap DV (29 tahun) warga Purwokerto Karangmojo Rt 06 / Rw 03 Purwomartani Kalasan Sleman yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku ditangkap ketika hendak menjual sebuah HP Samsung Galaxi note 5 di sebuah rumah makan yang ada di daerah Solo Jateng pada hari Selasa 14 Februari 2017 jam 22.00 wib.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Andre Setiawan (25 tahun) warga jalan Gampingan baru 1 D Rt 42 / Rw 09 Yogyakarta pada hari Minggu 12 Februari 2017 pukul 03.20 wib karena kehilangan sebuah HP merk Samsung Galaxi note 5 di Gereja HKTY Ganjuran.
Dari hasil penyelidikan atas laporan tersebut diperoleh hasil bahwa pelaku tinggal di Solo. Akhirnya pelaku ditangkap lalu dibawa ke Polsek Bambanglipuro untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan Dewayanto SH.MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Yan Indah S.Sos menjelaskan dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, DV mengakui perbuatanya mencuri HP milik korban. Saat itu pelaku semula berniat berdoa di Gereja HKTY Ganjuran, setelah berdoa pelaku melihat sebuah HP tergeletak disamping korban yang tertidur pulas. Melihat kesempatan tersebut akhirnya pelaku mencuri HP milik korban kemudian pergi meninggalkan komplek gereja.
”Setelah korban bangun tidur, barulah menyadari bahwa HP yang ditaruh di samping sudah tidak ada di tempat” terang Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebuah HP merk Samsung Galaxy note 5 seharga 8 juta. Selanjutnya Pelaku di kenai pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Sihumas Polsek Bambanglipuro)
Pencuri HP Di Gereja Ganjuran Tertangkap
Posted by tribratanewsbantul on 09:46
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:46
0 komentar:
Post a Comment