Penyuluhan Tertib Lalulintas Di MAN Gandekan Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 19:22

Saat ini banyak pelajar yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Padahal pelajar yang bersangkutan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena salah satu syarat bagi pengemudi kendaraan harus dilengkapi dengan SIM.

“Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Brigadir Rolly saat memberikan penyuluhan kepada Siswa-Siswi MAN Gandekan Bantul dalam rangka HUT Polwan ke 69 tahun 2017, Rabu (16/8/2017).

Lebih lanjut Brigadir Rolly mengimbau para siswa MAN Gandekan Bantul untuk menjadi pelopor keselamatan lalu lintas. Termasuk dengan melengkapi kendaraan mulai dari kaca spion, mengenakan helm SNI, tidak menggunakan knalpot blombongan, melengkapi SIM serta STNK, nomor polisi dan lain-lainnya.

“Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, serta yang paling penting adalah hormati sesama pengendara lainnya,” tegasnya.

Diharapkan dengan pembinaan dan penyuluhan seperti ini, siswa memiliki bekal pengetahuan, wawasan serta kesadaran untuk berkendara dengan tertib. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 19:22

0 komentar:

CB