Seorang pria berinisial RHS 40 warga Jl. Cendana No. 06 RT 24 RW 07 Kusumanegara Yogyakarta ditangkap petugas Polsek Sedayu. RHS ditangkap lantaran diduga telah menipu Eka Murtinngsih (34) warga Senowo RT 19 Argorejo Sedayu Bantul.
Panit Reskrim Polsek Sedayu, Iptu Arujiyanto, Rabu (23/8/2017) mengungkapkan oleh korban kasus ini dilaporkan ke Polsek Sedayu pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 lalu.
Dijelaskan, Kejadian berawal saat sorban menyetor uang sebesar Rp 15 juta kepada pelaku untuk pembayaran pangkalan gas elpiji 3 kg. Namun ternyata gas elpiji tersebut tak kunjung datang.
Dengan membawa bukti kwitansi penyetoran uang, korban kemudian mendatangi PT Kinar Permata Bunda milik pelaku di Bantul untuk meminta pertanggungjawaban. Ternyata, sudah ada sekitar kurang lebih 80 orang juga mengalami nasib yang sama dengan korban.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku sempat mengamankan diri ke Polres Bantul. Kemudian pada Senin (14/8/2017) lalu, pelaku kami jemput, selanjutnya kami bawa ke Polsek Sedayu. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP,” pungkas Iptu Arujiyanto. (Sihumas Polsek Sedayu)
Tipu Puluhan Orang, Pelaku Menyerahkan Diri Ke Polres Bantul
Posted by tribratanewsbantul on 10:21
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:21
0 komentar:
Post a Comment