Bus Pelayanan SIM Keliling online Polres Bantul melayani perpanjangan SIM di halaman Polsek Pleret pada Jumat (23/2/2018). Sebanyak 48 SIM diterbitkan dengan rincian 41 SIM C dan 7 SIM A.
Pada kesempatan tersebut Bripka Martono sebagai petugas pelayanan SIM Keliling juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM sebelum masa kedaluwarsanya habis. Untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Persyaratan dalam melakukan perpanjangan SIM cukup mudah, pemohon tinggal mengisi blangko formulir perpanjangan SIM dengan membawa fotokopi KTP Elektronik dan fotocopy SIM yang akan diperpanjang, SIM asli, surat kesehatan kemudian membayar biaya administrasi kepada petugas BRI. Setelah itu tinggal menunggu panggilan foto dan SIM langsung jadi.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp. 80.000 dan biaya perpanjangan SIM C Rp. 75.000 diluar surat keterangan dokter.
Pemohon juga dapat mendaftar secara online di www.sim.polresbantul.com atau melalui portal sim.korlantas.polri.go.id . Sedangkan untuk jadwal perpanjangan SIM online bisa dilihat di situs www.tribratanewsbantul.com . (Sihumas Polsek Pleret)
Pelayanan SIM Keliling Polres Bantul Di Polsek Pleret
Posted by tribratanewsbantul on 08:09
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:09
0 komentar:
Post a Comment