
Dua pelaku yang kesemuanya merupakan warga luar Yogyakarta diamankan polisi dalam kasus tersebut. Kedua tersangka yang diamankan yakni DS (31), warga Ngaran Mlese Ceper Klaten Jawa Tengah dan M (44), warga Jaten Karanganyar Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SH SIK menceritakan, awalnya ada pemilik sebuah rental mobil di Sewon, Bantul, yakni Nandar Prasetya (24) yang tinggal di Bangunjiwo Kasihan Bantul, melapor ke polisi karena mencurigai e-KTP seorang penyewa.
"Awalnya ada laporan dari pemilik rental mobil. Dari situ kita kembangkan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku," ucap Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SH SIK didampingi Kasubbag Humas Polres Bantul AKP Sulistiyaningsih saat konferensi pers di lobi Mapolres Bantul, Rabu (21/3/2018).
Anggaito mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 9 Maret 2018, pelapor menerima pesanan sewa mobil melalui aplikasi What’s App. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB orang yang akan menyewa mobil datang dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih untuk mengambil dan menyerahkan persyaratan sewa mobil berupa KTP.
Penyewa lalu menyerahkan jaminan berupa e-KTP seorang perempuan yang diakui sebagai istrinya dengan identitas Yeni Sumarti, alamat Perum Bumi Graha Indah RT 04/11 Jaten, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.
Selanjutnya e-KTP tersebut discan menggunakan aplikasi di handphone pelapor dan hasilnya foto wajah di e-KTP berbeda dengan foto hasil scan. Setelah itu pelapor meminta identitas selain e-KTP tersebut. Namun orang tersebut beralasan bila KTP miliknya sedang digunakan untuk jaminan sewa mobil Daihatsu Xenia warna putih yang dikendarainya.
Karena Pelapor merasa curiga mobil yang rencananya akan disewa tidak jadi diserahkan. Pelapor lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat itu juga, calon penyewa mobil yang belakangan diketahui berinisial DS diamankan polisi.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap rekan DS berinisial M di Karangayar Jawa Tengah. “Jadi M ini bertugas sebagai pembuat e-KTP palsu,” ungkap Anggaito.
Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata mobil Daihatsu Xenia warna putih yang dikendarai DS merupakan hasil penggelapan sebelumnya di tempat rental mobil lainnya. “Modusnya sama, yaitu dengan memalsukan e-KTP,” imbuh Anggaito.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua lembar e-KTP palsu masing-masing atas nama Denny Susanto dan Yeni Sumarti, seperangkat komputer, printer dan mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nopol AB 1584 RK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkas Anggaito. (Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment