Ingin Punya Uang Banyak, Pemuda Ini Nekat Curi Motor Sport Temannya

Posted by tribratanewsbantul on 13:41

Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Banguntapan Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor sport dengan korban Iqwan Deniarto (24). Satu orang berinisial RS (17) warga Majenang, Cilacap Jawa Tengah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan RS polisi menyita barang bukti berupa Yamaha YZF R25 dengan nopol AB 4573 B senilai Rp 50 juta.

Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi SH MH, Rabu (14/3/2018) mengungkapkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 di tempat di tempat kos korban di wilayah Kanoman Karangjambe Banguntapan Bantul.

Setelah mendapat laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Tidak hanya itu dalam olah TKP itu sejumlah barang bukti disita untuk dijadikan modal melakukan penyelidikan. Bahkan petugas sempat menyita sebuah kaos dari lokasi kejadian.

Dengan bekal kaos itulah polisi terus melakukan pendalaman di lapangan. Kecurigaan polisi mulai mengarah kepada RS sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap RS hingga ke Cilacap Jawa Tengah.

RS akhirnya berhasil ditangkap petugas di rumahnya pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 pukul 21.00 WIB. Dengan didampingi orang tuanya, pelaku sempat dibawa petugas Polsek Banguntapan ke Polsek Maos Polres Cilacap untuk diamankan. Pelaku Selanjutnya digelandang ke Mapolsek Banguntapan guna kepentingan penyidikan.

Dihadapan petugas, RS mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha YZF R25 milik korban. Aksi pencurian berjalan mulus karena sebelumnya pelaku sudah mengambil kunci asli sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya. Setelah situasi dirasa aman, pelaku lantas membawa kabur sepeda motor korban ke rumahnya di Majenang Cilacap Jawa Tengah.

Sesampainya di Cilacap, oleh pelaku sepeda motor hasil curiannya tersebut sempat berusaha dijualnya seharga Rp 20 juta. Namun belum sempat terjual, pelaku keburu ditangkap Tim Buser Polsek Banguntapan.

Dijelaskan Kapolsek Banguntapan, antara pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal karena mereka sama-sama kos di tempat yang sama. Dari keterangan pelaku, motif ia melakukan pencurian karena tergiur ingin memiliki uang banyak.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Humas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:41

0 komentar:

CB