Petugas Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk tersangka kasus penipuan spesialis eks TKI berinisial AR (47) warga Bumirejo Mungkid Magelang Jawa Tengah.
Tersangka diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Sholikhah (48) warga Dusun Dadapbong Sendangsari Pajangan Bantul, mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari Arab Saudi.
Tersangka mengaku sebagai petugas PJTKI yang mengurus eks TKI khusus dari Arab Saudi. Kepada korban, tersangka menjanjikan akan memberikan pekerjaan untuk mempacking alat-alat kesehatan dengan gaji Rp 750.000,- per minggu. Namun dengan syarat, korban harus menyerahkan seluruh hasil kerjanya selama di Arab Saudi kepada tersangka.
Korban kemudian menyetujui permintaan tersangka dan menyerahkan uang sebesar 1.500 real, empat unit HP serta perhiasan yang merupakan hasil keringatnya selama berkerja di Arab Saudi. Tersangka berjanji akan kembali ke rumah korban untuk mengantar barang-barang kesehatan yang akan dipacking. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak juga muncul batang hidungnya.
“Jika dikalkulasikan, total kerugian korban, mencapai sekitar Rp 25 juta,” jelas KBO Satreskrim Iptu Muji Suharjo SH, Jumat (21/9/2018).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk foya-foya. “Ia gunakan untuk karaoke-an,” tambahnya.
Kini tersangka AR harus mendekam di sel tahanan Polres Bantul dan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. “Ancamannya dipenjara selama-lamanya empat tahun,” tandasnya. (Humas Polres Bantul)
Home » Ungkap Kasus » Begini Cara Tersangka Kasus Penipuan Spesialis Eks TKI Habiskan Uang Hasil Kejahatannya
Begini Cara Tersangka Kasus Penipuan Spesialis Eks TKI Habiskan Uang Hasil Kejahatannya
Posted by tribratanewsbantul on 14:05
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:05
0 komentar:
Post a Comment