
Keempat pelaku tersebut adalah DN (39) dan BR (35), keduanya warga Kampung Bendungan Kelurahan Melayu Tugu Selatan Koja Jakarta Utara, serta IS (20) dan EF (19) keduanya warga Rekesan Karanglangu Kedungjati Grobogan.
“Mereka melakukan aksinya disebuah ATM di Bangunharjo Sewon pada Sabtu (6/10/2018) lalu,” kata Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan SIK MH didampingi Kasat Reskrim Rudy Prabowo SIK saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Rabu (17/10/2018).
Dijelaskan, para pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara memasukkan kartu ATM miliknya dan melakukan transaksi seperti biasa untuk megambil uang. Pada saat mulut ATM terbuka, salah satu pelaku memasukkan mata pancing yang sudah terikat senar kedalam mulut lubang keluarnya uang di mesin ATM.
Kemudian salah satu tersangka membuka paksa lubang keluar uang dengan cara mencongkelnya menggunakan obeng minus dan plat besi. Selanjutnya mata pancing yang sudah dimasukkan tersebut ditarik agar uang yang berada dalam mesin ATM ikut tertarik.
Mendapati mesin mesin ATM rusak, Muktavi Eris Pratama (30) selaku vendor pengelola ATM kemudian membuat laporan ke Polisi. Polisi yang mendapati laporan tersebut, selanjutnya memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV.
“Para pelaku akhirnya berhasil kita amankan di daerah Semarang saat sedang mengisi bahan bakar,” tambah Kapolres Bantul.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain, kartu ATM, obeng, plat besi, tang, mata pancing dan senar.
Dihadapan petugas, para pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksinya, namun selalu gagal. Dan rencananya apabila berhasil mengambil uang dari mesin ATM, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Bantul dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment