Polsek Bambanglipuro Berikan Penyuluhan 12 Gerakan Turlalin Kepada Siswa SMA 1 Bambanglipuro

Posted by tribratanewsbantul on 10:31

Guna menunjang kegiatan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) di SMA 1 Bambanglipuro, Polsek Bambanglipuro memberikan penyuluhan kepada siswa SMA 1 Bambanglipuro tentang tugas pokok Polisi Keamanan Sekolah di Gedung serbaguna di SMA 1 Bambanglipuro, Kamis (18/10/2018) pagi.

Dalam penyuluhan ini sebagai narasumber yaitu Kanit Lantas Polsek Bambanglipuro Ipda Maryono dan Bersama anggotanya memberikan materi tentang Tugas PKS antara lain mengatur lalu lintas dilingkungan sekolah dan lingkungan sekitar sekolah, terutama membantu menyeberangkan siswa-siswi pada saat jam jam masuk sekolah maupun pulang sekolah.

Tidak hanya menyeberangakan rekan rekan sekolahnya saja tapi dibenarkan juga kalau mereka melaksanakan tugasnya terhadap pemakai jalan lain, seperti menyeberangkan siswa-siswi dari sekolah lain.Atau juga orang lanjut usia atau siapa saja yang ada di tempat itu dan memerlukan pertolongan, bahkan anggota PKS pun bisa membantu tugas para Polisi yang ada dijalan.

Selain memberikan penyuluhan tentang tugas tugas PKS, Ipda Maryono juga menyampaikan bahwa para siswa dilarang mengendarai sepeda motor kalau belum cukup umur dan belum memiliki SIM, ini sesuai dengan UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Apabila mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp.1.000.000. (Humas Polsek Bambanglipuro)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:31

0 komentar:

CB