Sosialisasi Regulasi Pengelolaan Zakat Infak Dan Sedekah Di Balai Desa Argorejo

Posted by tribratanewsbantul on 08:19

Kapolsek Sedayu diwakili Aiptu Alip Subana menghadiri giat sosialisasi regulasi pengelolaan zakat infak dan sedekah serta pembentukan UPZ Baznas Kabupaten Bantul di balai desa Argorejo Sedayu Bantul. Rabu 17 Oktober 2018 pukul 09.00 wib.

Kegiatan juga dihadiri oleh Camat sedayu diwakili bapak Eko Kasi kemas, ustad H. Saibani sebagai unit pengumpul zakat, Ketua Baznas bapak Zamanhuri, bapak Hartadi Prasojo Sebagai Anggota, Danramil diwakili Peltu Inf Dedi dan peserta kurang lebih 60 orang.

Dalam sambutanya bapak Zamanhuri mengatakan umat islam diwajibkan untuk  menunaikan zakat seperti apa yang dikatakan dalam Alquran Ataubah 103, yaitu perintah Alloh yang harus dilakukan oleh kelompok tertentu untuk mengumpulkan sedekah  zakat untuk diserahkan kepada yang berhak menerima.

Dan pengumpulan agar dikelola melalui UPZ yang sudah di tetapkan baik melalui kelurahan kecamatan atau Kabupaten yang telah dipayungi hukum. Secara sari bahwa amil zakat tidak sah hukumnya tanpa ada persetujuan dari pemerintah dan harus memiliki legalitas yang disahkan dari badan hukum. Bahwa seseorang yang mengambil hak amil dalam zakat 12,5 persen tanpa payung hukum diancam Denda 500 juta dan ancaman 5 th penjara.

Acara dilanjutkan penyerahan bantuan dari Baznas kabupaten Bantul bedah rumah kepada Bapak Eko Rohmadi Setiawan Pedusan Argosari Sedayu Bantul, situasi aman tertib. (Humas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:19

0 komentar:

CB