Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Polisi Sita Ribuan Pil Sapi dan Heximer

Posted by tribratanewsbantul on 13:16

Satuan Resnarkoba Polres Bantul membongkar sindikat peredaran narkoba di dua tempat berbeda.  Dua orang dalam perkara tersebut sudah ditahan di Mapolres Bantul dengan sejumlah barang bukti.

Kasus pertama petugas narkoba meringkus  AS (27) warga Timbulharjo Sewon Bantul pertengahan bulan  ini  di Sewon Bantul. Dari tangan AS petugas menyita barang bukti 1 paket bungkus plastik berisi trihexyphenidyl 1.000 butir tablet atau pil sapi, 5 tablet Riklona, 1 plastik klip warna putih berisi 6 butir lambang Y. 

Kemudian pada 21 November 2018 petugas meringkus MAR (23) asal Brebes Jawa Tengah dengan barang bukti satu toples berisi 62 plastik berisi 10 butir pil putih berlambang huruf  Y, 1 toples warna putih berisi 998 butir lambang Y atau heximer, 1 paket yang diduga ganja, 1 linting ganja dalam bungkus rokok, 1 klip bening berisi 10 pil warna putih berlambang huruf Y, serta 2 handphone.

Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Andhyka Donny Hendrawan SH SIK didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistiyaningsih, Jumat (23/11/2018) saat menggelar jumpa pers mengatakan, sebelum meringkus AS  sudah melakukan penyelidikan di lapangan dengan memintai keterangan seseorang. 

Petugas mencurigai AS sebagai pengedar dan pengguna. Kemudian pertengahan bulan ini dilakukan penggeledahan di rumhanya di  Bibis Sewon Bantul. Dari rumah tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti.  “Tersangka AS ini terancam paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta karena  melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,” ujarnya.

Setelah berhasil meringkus AS, petugas juga membekuk pengedar ganja berinisial MAR di Jalan Jenderal Sudirman beberapa waktu lalu.  Penangkapan diawali dengan diamankannya seseorang di JEC. Setelah digeledah membawa 62  plastik berisi masing-masing 10  butir bertuliskan huruf Y.  “Setelah penangkapan itu, orang tersebut menyebut nama MAR dan langsung kami amankan di Jalan Jenderal Sudirman  Yogyakarta,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, MAR dijerat dengan Pasal 111 Narkotika diancam dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda  maksimal Rp 8 milyar dan Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dengan denda Rp 1 milyar. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:16

0 komentar:

CB