Gakkumdu Bantul Tak Main-Main Menangani Kasus Pelanggaran Kampanye

Posted by tribratanewsbantul on 02:00

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bantul tak main-main menangani kasus pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh pelaksana kampanye dari salah satu calon anggota DPD RI dapil DIY.

Perkara yang menyeret pelaksana kampanye seorang pria berinisial D warga Kecamatan Pajangan yang tengah digarap Gakkumdu Bantul memasuki babak baru. Perkembangan teranyar berkas perkara penyidikan terhadap D dinyatakan sudah lengkap alias P21. Berkas perkara segera akan diluncurkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

"Kemarin saya sudah tanda tangan P21, ya sudah P21 sudah dikasihkan ke Kejaksaan Negeri Bantul," ujar Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan, usai menghadiri pemusnahan e-KTP invalid di halaman Disdukcapil Bantul. Rabu (19/12/2018)

Sebelumnya Ketua Bawaslu Bantul, Herlina mengatakan D selaku pelaksana kampanye dari salah satu calon anggota DPD RI dapil DIY telah melakukan pelanggaran kampanye. Dia menabrak UU No 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat 1 huruf j terkait larangan pemberian materi lainnya.

Sementara itu, saat dia menggelar acara istighosah pada Rabu (07/11) pukul 20.00 WIB- selesai di Lapangan Bungsing Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, dia membagi-bagikan door prize kepada jamaah. Padahal sebelumnya, petugas Bawaslu Bantul telah menghimbau baik tertulis maupun lisan agar kegiatan tersebut bersih dari kegiatan bagi-bagi door prize.

Namun rupa-rupanya peringatan petugas Bawaslu Bantul tidak membuat D bergeming. Dia membandel dengan tetap memilih membagi-bagikan doorprize berupa magic com atau penanak nasi, dispenser dan kaos kepada para jamaah.

Lantaran hal tersebut, Bawaslu lantas melakukan tindakan tegas dengan memproses D sebagai tindakan pidana. Perkara tersebut kemudian ditangani oleh tim terpadu dari Bawaslu, Polres Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul yang tergabung dalam Gakkumdu. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 02:00

0 komentar:

CB