Rabu, 19 Desember 2018 sekira pukul 06.15 wib Anggota Polsek Sedayu dipimpin Kanit Lantas Iptu Boidi melakukan pengaturan lalu lintas di simpang 4 Sedayu. Pengaturan lalu lintas tersebut bertujuan untuk memperlancar arus lalulintas dan mengantisipasi lakalantas saat warga masyarakat memulai aktifitasnya dipagi hari.
Dalam kegiatan pelayanan tersebut ditemukan pengemudi sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas, yaitu tidak memakai Helm. Walaupun yang tidak pakai helm hanya pembonceng, namun hal tersebut tetap melanggar peraturan lalu lintas Pasal 291 ayat 1 tentang UU No. 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut Bripka Amber memberikan penindakan pelanggaran berupa Tilang yang bisa langsung dibayarkan melalui Bank BRI. Dengan adanya upaya penindakan tersebut masyarakat menjadi lebih peka dan peduli terhadap peraturan Lalu Lintas, karena tujuannya demi keselamatan. (Humas Polsek Sedayu)
Pengaturan Lalu Lintas Di Simpang 4 Sedayu
Posted by tribratanewsbantul on 10:38
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:38
0 komentar:
Post a Comment