Sosialisasi Saber Pungli Dibalai Dusun Soko Seloharjo Pundong

Posted by tribratanewsbantul on 10:04

Kanit Bintibmas Sat Binmas Polres Bantul Iptu Sudiasih bersama Kanit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Bantul Iptu Sutrisno mensosialisasikan Saber Pungli dibalai dusun Soko Seloharjo Pundong Bantul, Selasa, 18 Desember 2018 pukul 20.00 Wib.

Iptu Sidiasih dari team saber pungli bidang pencegahan  menyampaikan bahwa polri dalam team saber pungli sebagai team pencegahan menyampaikan, dengan adanya dana desa yang cukup besar para bhabinkamtibmas diwajibkan mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa dimasing masing desa binaannya supaya tidak terjadi penyelewengan dalam penggunaan dana desa tersebut.

Definisi pungli itu sendiri berdasar pasal 12 huruf e UU no. 20 tahun 2001 berasal pasal 423 KHUP yang di rujuk dalam pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 30 tahun 2001 (tindak pidana korupsi).

Pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atas menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri.

Hadir dalam acara tersebut Kanit Bintibmas Satbinmas Polres Bantul Iptu Sudiasih dan Iptu Sutrisno sebagai nara sumber, Kanit Binmas Polsek Pundong Ipda Sugito, bapak Ngatiyo Itbang desa seloharjo, Bhabinkabtimas Desa Seloharjo Pundong Bripka Sutriyono, warga dusun Soko kurang lebih 30 orang. Acara selesai pada pukul 22.00 wib berjalan dengan aman dan kondusif. (Humas Polsek Pundong)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:04

0 komentar:

CB