Dua Bulan Buron, Pencuri HP di Masjid Attakwa Piyungan Berhasil Dibekuk

Posted by tribratanewsbantul on 00:31

Setelah dua bulan menjadi buronan, Polsek Piyungan berhasil membekuk HT (36). Pria bertato ini berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Piyungan tanpa perlawanan, di rumahnya di Ngetas Playen Gunungkidul, Sabtu (22/6/2019) pukul 03.00 dini hari.

“Iya, ditangkap dini hari tadi,” kata Panit Reskrim Polsek Piyungan Ipda Jamingan.

Dijelaskan, HT diduga merupakan pelaku pencurian barang-barang berharga milik korban Awaludin Fahmi dengan TKP di Masjid Attaqwa Payak Jalan Jogja-Wonosari Srimulyo pada tanggal 22 April 2019 lalu. Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang singgah untuk melakukan sholat subuh.

“Saat itu korban sedang sholat subuh di Masjid, kesempatan itu digunakan oleh pelaku untuk menggasak barang-barang milik korban yang disimpan dalam tas,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Vivo F7 dan uang tunai Rp 270 ribu.

Selain pelaku, dalam kasusu ini petugas juga berhasil mengamankan barang bukti handphone milik korban yang sempat dijual pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat HT dengan Pasal 363 KUHP. “Ancamannya penjara paling lama lima tahun,” pungkas Jamingan. (Humas Polsek Piyungan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 00:31

0 komentar:

CB