Unit Opsnal Polsek Kretek dipimpin Panit Reskrim Iptu Jumadi SH berhasil mengungkap kasus pencurian HP dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan. Rabu, 10/07/2019 pukul 20.00 wib.
Pelaku yang ditangkap berisinial Ngadiran (56), ditangkap dirumahnya dusun Badan Rt 01, Panjangrejo, Pundong, Bantul.
Selain menangkap pelaku petugas juga berhasil menyita Barang Bukti berupa HP merk OPPO F7 warna hitam yang sudah dijual kepada Agus Mawanto (58) tetangga pelaku, dan menurut pengakuan pelaku hasil penjualan sebesar Rp 350.000 sudah habis untuk kebutuhan keluarga.
Kapolsek Kretek Kompol Leo Fasak menjelaskan bahwa pencurian ini dilakukan oleh Ngadiran pada hari Sabtu 13 April 2019 sekira pukul 23.00 wib di gardu pantau SAR pantai Parangtritis Kretek. Korban adalah Alvirien Andreanti (20) warga dusun Silingi Rt 06/01, Umbulharjo, Gunungkidul. Saat itu HP didalam tas dan ditaruh disamping korban yang sedang tertidur bersama pacarnya, ujarnya.
Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan penyidikan saat ini pelaku diamankan di Polsek Kretek dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun, imbuhnya. (Humas Polres Bantul).
Curi HP, Kakek Diamankan Ke Polsek Kretek
Posted by tribratanewsbantul on 07:47
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:47
0 komentar:
Post a Comment