Setelah melakukan penyelidikan tindak pidana Pencurian Laptop, akhirnya pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 Panit Reskrim I Polsek Kasihan Iptu Heru Sugiyarto, SE. MH beserta anggotanya berhasil ungkap kasus dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
Pelaku ditangkap petugas di Dusun Ngrame, Tamantirto, Kasihan Bantul. Pelaku berinisial SDT (37) warga Dusun Ngrame, Tamantirto, Kasihan, Bantul. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita Barang Bukti berupa uang hasil penjualan Laptop merk ACCER warna hitam beserta chagernya sebanyak 15 ribu rupiah sisa dari poya-poya.
Adapun pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku dirumah kontrakan korban Andi Sumitro (24) di dusun Ngrame, Tamantirto, Kasihan, Bantul pada pada tanggal 28 Juni 2019.
Selanjutnya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan penyidikan, pelaku ditahan di Polsek Kasihan. Pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (Humas Polsek Kasiahan)
Unit Opsnal Reskrim Polsek Kasihan Ungkap Pencurian Laptop
Posted by tribratanewsbantul on 07:36
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:36
0 komentar:
Post a Comment