Setelah bekerja keras melakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 Panit Reskrim I Polsek Kasihan Iptu Heru Sugiarto, SE.MH beserta anggotanya diback up Resmob Polda DIY berhasil ungkap kasus Pencurian Laptop dan HP, dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
Pelaku ditangkap petugas di Dusun Krajan, Kaliurip, Madukara, Banjarnegara, Jateng. Pelaku berinisial AS (30) warga Kersan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil menyita Barang Bukti berupa dua buah HP merk Redmi dan APPLE serta sebuah jaket warna abu-abu
Adapun pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku di Kost korban Muhammad Daffa Ahlul Kemal (19) di dusun Soboman, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada pada tanggal 23 Juni 2019.
Awal mulanya, sekira pukul 02.00 Wib korban masuk kamar untuk tidur, saat bangun tidur sekira pukul 06.30 wib mendapati HP yang ditaruh ditempat tidur tidak ada. Kemudian korban mencari laptop juga tidak ada.
Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebuah HP merk Apple dan sebuah Laptop merk Vaio serta uang tunai 2 juta total kerugian 34 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kasihan untuk penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan penyidikan, pelaku ditahan di rumah tahanan Negara Polsek Kasihan. Pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
Unit Reskrim Polsek Kasihan Ungkap Pencurian Laptop Dan HP
Posted by tribratanewsbantul on 10:48
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:48
0 komentar:
Post a Comment