Polsek Bambanglipuro Gelar Operasi Patuh Progo, 54 Pelanggar Ditilang

Posted by tribratanewsbantul on 12:15

Kanit Lantas Polsek Bambanglipuro Iptu Triwulandani memimpin anggota polsek gabungan terdiri dari Polsek Jetis, Bantul, Srandakan, Bambanglipuro, dan Kretek melaksanakan razia kendaraan bermotor yang merupakan kegiatan pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2019 di Jalan Parangtritis tepatnya di Dusun Belan Sidomulyo Bambanglipuro Bantul, Selasa (03/09/2019) pagi.

Sebelum dilaksanakan razia, Kanit Lantas Iptu Triwulandani terlebih dahulu memberikan arahan cara bertindak dalam Operasi Patuh Progo 2019 kepada anggota yang terlibat, salah satunya yaitu dengan melaksanakan penegakan hukum lalu lintas secara simpatik dan profesional.

Iptu Triwulandani menegaskan, tidak ada toleransi untuk semua kategori pelanggaran lalu lintas di lapangan. Semua pelanggar harus diberikan tilang dan diarahkan untuk hadir di Pengadilan Negeri.

Iptu Triwulandani juga memberikan catatan kepada anggota, bahwa dalam melakukan pemeriksaan kendaraan, anggota harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengedepankan cara-cara yang humanis seperti dengan senyum, sapa, dan salam.

“Perhatikan keselamatan diri terutama yang menghentikan dan mengarahkan pengguna jalan, lengkapi diri dengan rompi serta blangko tilang, mari kita laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab” tutup Iptu Triwulandani.

Dalam razia kendaraan kali ini, petugas menilang 54 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dengan barang bukti berupa STNK sebanyak 33 buah, SIM C sebanyak 8 buah, dan Ranmor sebanyak 8 buah. Para pelanggar lalu lintas didominasi oleh pengendara motor yang tidak mengenakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (Humas Polsek Bambanglipuro).


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:15

0 komentar:

CB