Peraturan lalu lintas sering sekali diabaikan, dimana kita melihat fakta yang terjadi, kecelakaan hampir setiap saat terjadi, kemacetan selalu tidak dapat dihindari, karena para pengendara tidak peduli aturan di jalan raya.
Seharusnya setiap pengendara selalu mematuhi aturan yang diberlakukan di jalan raya, demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Berlalu lintas dengan cara mematuhi aturan-aturan yang ada salah satu cara menghindari terjadinya kecelakaan, tanpa harus mencari celah lemahnya aturan dan mencari kelengahan pengawasan dari pihak terkait.
Sebagai negara hukum, segala prilaku pengendara diatur dalam aturan hukum yaitu dengan kewajiban mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ( kamseltibcar lantas ), terwujudnya etika berlalu lintas adalah citra budaya bangsa, terwujudnya penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sesempurna apapun aturan tidak akan secara otomatis atau serta merta mampu mengubah keadaan menjadi sesuai yang diinginkan, oleh karena itu segera ubahlah kesemrawutan menjadi tertib, ubahlah perilaku yang tidak taat peraturan menjadi patuh dan taat. Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan.
0 komentar:
Post a Comment