
Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan tentang 12 gerakan pengaturan lalulintas, UU No 22 Tahun 2009, mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalulinas, menjadi pelopor keselamatan berlalulintas dan mewujudkan kabupaten Bantul zero accident.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dan antusias dari siswa dan guru SMA N 1 Sedayu. Hal tersebut dinilai penting karena pelanggar lalu lintas masih didominasi pelajar dan anak anak dibawah usia 17 tahun yang belum memiliki SIM C.
Sehingga anggota Polsek Sedayu berharap demi meningkatkan keselamatan diharapkan semua lapisan masyarakat tidak terkecuali pelajar dan guru agar selalu mentaati peraturan lalu lintas. (Humas Polsek Sedayu)
0 komentar:
Post a Comment