Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi SH MH memastikan akan memproses secara hukum satu remaja berinisial ME (15) warga Piyungan Bantul karena kedapatan membawa senjata tajam berupa gir.
ME dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Remaja yang masih duduk dibangku SMP ini, diamankan petugas gabungan Polsek dan Koramil Banguntapan yang menggelar Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KKRYD) berupa patroli bersama, Jumat (18/1/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB di depan Taman Perwacy Baturetno Banguntapan Bantul.
“ME diamankan bersama 7 (tujuh) temannya saat petugas gabungan menggelar patroli antisipasi kejahatan jalanan,” kata Kompol Suhadi, Senin (20/1/2020).
Namun ketujuh teman ME, dijelaskan Kapolsek, statusnya masih saksi. “Apabila dalam perkembangannya ditemukan bukti-bukti perbuatan melanggar hukum, maka akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah gir yang dilas dengan gagang besi, ekor ikan pari, 1 botol miras, 3 unit sepeda motor serta 3 buah botol miras kosong. (Humas Polsek Banguntapan)
Bawa Gir, Seorang Remaja Dijerat Undang-Undang Darurat
Posted by tribratanewsbantul on 10:52
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:52
0 komentar:
Post a Comment