Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan mediasi permasalahan ancaman dan perusakan barang yg dilakukan oleh sdr G (23) kepada ibu KR (59) warga Ngestiharjo. Mediasi dilaksankan dengan cara mengundang kedua belah pihak dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, agar titik permasalahan dapat diketahui langsung dan solusi penyelesaian dapat terlaksana dengan baik.
Atas kesepakatan bersama dan dimediasi oleh Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan yang dinyatakan dalam surat kesepakatan bersama dan ditandatangi kedua belah pihak. Keduanya saling memaafkan tidak akan mengulangi di kemudian hari.
Kapolsek Kasihan Kompol Anton NugrohoWibowo SH mengatakan, apa yang dilakukan Bhabinkamtibmas Ngestiharjo dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di desa binaannya adalah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman kondusif
0 komentar:
Post a Comment