Polsek Piyungan berhasil mengungkap kasus jual beli minuman keras (miras) ilegal di Jalan Sampakan - Segoroyoso, tepatnya di Banyakan, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Minggu (3/11/2024) malam.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil sedan putih yang diduga akan melakukan transaksi miras.
Aiptu Fajar Setiyawan yang memimpin patroli menjelaskan bahwa petugas menemukan ciri-ciri kendaraan, kemudian menghentikan mobil tersebut dan mengecek bagasinya.
Dari hasil pengecekan ditemukan puluhan botol miras dari berbagai merek, termasuk Anggur Orang Tua, Whisky dan McDonald.
Petugas juga telah mengamankan pelaku, KDP (43) warga Sitimulyo Piyungan, beserta barang bukti.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya proaktif Polsek Piyungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memerangi peredaran miras ilegal.
Polsek Piyungan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum terkait miras demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga masyarakat. (Humas Polsek Piyungan Polres Bantul)
Polsek Piyungan Ungkap Kasus Jual Beli Miras Ilegal
Posted by Humas Polres Bantul on 09:04
Related Posts
- Pengakuan Suami di Bantul Bunuh dan Simpan Mayat Istri Gegara Ogah Cerai
- 4 Pelaku Pembakaran Warung Nasi Balap di Bantul Dibekuk
- Motor yang Dicuri Kehabisan Bensin, Remaja asal Jawa Barat ini Pilih Curi Motor Lagi
- Polres Bantul Tangkap Sindikat Pengedar Obat Terlarang
- Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penjambretan di Imogiri, Bantul
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:04
0 komentar:
Post a Comment