Polisi Bekuk 2 Pelaku Penipuan di Bantul, Berkedok Beli Handphone Lalu COD-an di Kontrakan

Posted by Humas Polres Bantul on 14:46

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengamankan dua terduga pelaku penipuan yang menyasar penjual handphone. Modusnya, keduanya mencari penjual handphone berharga mahal melalui marketplace lalu mengajak COD di rumah kontrakan.

Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin menjelaskan, para pelaku, AS (28) warga Kembaran, Banyumas  dan YR (28) asal Bengkulu, awalnya berpura-pura berminat  membeli iPhone 15 Pro yang dijual korban GDA (23) warga Jetis, Kota Jogja di marketplace.

Selanjutnya kedua pelaku juga mencari rumah yang dikontrakkan melalui marketplace untuk dijadikan lokasi COD.

“Para pelaku kemudian mengajak korban janjian COD di rumah yang dikontrak tersebut,” kata Sultonudin saat jumpa pers di Mapolsek Sewon, Selasa (8/7/2025).

Saat bertemu dengan korban, AS mengaku sebagai pengontrak rumah. Korban lalu menyerahkan handphonenya kepada AS setelah sepakat dengan harganya. 

“Berdalih ingin mengambil uang, AS kemudian membawa handphone milik korban ke dalam rumah dan keluar lewat pintu belakang. AS langsung pergi bersama YR yang telah menunggunya di belakang rumah dengan membawa lari handphone milik korban,” ungkap Sultonudin.

Setelah menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Sewon langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bahan keterangan dari korban bahwa handphone yang dibawa lari para pelaku akan dijual oleh seseorang di sebuah counter handphone di Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.

Setelah  sampai  di  counter tersebut, petugas Unit  Reskrim  Polsek  Sewon  berhasil mengamankan saksi AA dan IK yang sebelumnya ternyata dimintai tolong  oleh AS untuk  menjualkan  handphone milik korban.

“Petugas juga berhasil mengamankan  barang  bukti berupa handphone  iPhone 15 Pro,  wama  natural titanium milik  korban yang belum sempat terjual,” tambah Sultonudin.

Selanjutnya  berbekal  dari informasi yang diberikan oleh kedua saksi tersebut,  Unit Reskrim  Polsek Sewon berhasil mengamankan tersangka AS dan YR di wilayah Kasihan, Bantul.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanyaempat tahun,” tandas Sultonudin.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:46

0 komentar:

CB