Unit Reskrim Polsek Banguntapan Ringkus Pelaku Curanmor di Sebuah Hotel

Posted by tribratanewsbantul on 11:25

Tim Opsnal Reskrim Polsek Banguntapan berhasil meringkus pelaku curanmor yang beraksi di depan Warmindo Jalan Pleret Banguntapan Bantul. Pelaku DR alias BG (27) ditangkap di sebuah hotel di Jalan Juminahan Yogyakarta pada Sabtu (21/8/2021).

Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Iptu Anar Fuadi SH MIP. Dalam penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti hasil curiannya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol AB 4995 XG.

Iptu Anar Fuadi SH MIP mengungkapkan, kasus pencurian motor milik Endi E Juidi (45) warga Bintaran Jambidan Banguntapan Bantul itu terjadi di depan Warmindo Jalan Pleret Banguntapan Bantul pada Kamis pekan lalu, sekitar pukul 01.50 WIB.

Saat itu motor korban terparkir di depan Warmindo dengan kunci kontak masih tertancap di motor. Karena ada kesempatan, kemudian pelaku menggasak motor tersebut dan membawa lari ke arah selatan.

Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan ke Polsek Banguntapan. Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Banguntapan bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dari hasil kerja keras dan pengembangan keterangan sejumlah saksi, pelaku yang merupakan warga Pujowinatan Pakualaman Yogyakarta itu berhasil ditangkap petugas dan saat ini mendekam di tahanan Maopolsek Banguntapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Humas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:25

0 komentar:

CB