Bhabinkamtibmas Bangunjiwo Monitoring Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pajak Kendaraan dan Jasa Raharja

Posted by Humas Polres Bantul on 09:27

Bhabinkamtibmas Kalurahan Bangunjiwo, Aipda Siswantoro, melaksanakan kegiatan monitoring dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan di wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. 

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 07 Agustus 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai kewajiban pajak kendaraan bermotor serta program perlindungan Jasa Raharja.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Anggota DPRD Provinsi DIY, Kepala Samsat Kabupaten Bantul, Kepala Unit Jasa Raharja Kabupaten Bantul, Kanit Reg Ident Polres Bantul, Lurah Kalurahan Bangunjiwo, Dukuh dan Pamong Kalurahan Bangunjiwo dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Bangunjiwo

Dalam pelaksanaannya, Aipda Siswantoro memastikan bahwa kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar serta memberikan rasa aman kepada seluruh peserta yang hadir. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu serta manfaat perlindungan dari Jasa Raharja bagi pemilik kendaraan dan masyarakat luas.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan patuh terhadap kewajiban administrasi kendaraan, guna menciptakan tertib berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan yang tidak tertanggung.

Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:27

0 komentar:

CB