Polisi Bekuk Pencuri Beras Modus Berlagak Sebagai Pembeli

Posted by Humas Polres Bantul on 14:40

Jajaran Polsek Imogiri berhasil mengamankan AW (32) warga Semanu Gunungkidul lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian beras di wilayah Imogiri.

Kapolsek Imogiri, AKP Wahyu Elang Elang Tribuana mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah warung di Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul.

Kejadian bermula saat korban, B (67), sedang menjaga tokonya. Seorang pria datang dengan dalih hendak membeli beras jenis ketan.

“Korban saat itu menjawab bahwa di tokonya tidak tersedia beras ketan dan menyarankan untuk mencari di warung sebelah. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah. Namun pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk kembali ke toko dan mengambil sekarung beras,” terang Wahyu, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (11/8/2025).

Aksi pencurian tersebut baru diketahui setelah korban mendapati satu karung beras di tokonya hilang. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diketahui seorang pria berperawakan gempal dengan tato di tangannya. Saat kejadian, pelaku mengenakan kaos merah, celana cream, dan mengendarai sepeda motor Suzuki FU hitam.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp450.000 atau sekitar 30 kilogram beras,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut,  Unit Reskrim Polsek Imogiri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi,  menganalisa rekaman CCTV dan bahan pendukung lainnya guna mengungkap terduga pelaku tindak pidana tersebut.

“Pelaku akhirnya dapat diamankan saat melakukan pencurian di wilayah Bangunjiwo Kasihan yang selanjutnya dibawa ke Polsek Imogiri guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” uangkap Wahyu..

Dihadapan petugas, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian satu karung gula pasir seberat 50kg masing-masing di wilayah Kapanewon Pandak dan Kapanewon Bantul.

“Pada April 2025 pelaku juga melakukan pencurian satu karung beras di wilayah Bambanglipuro Bantul. Sementara itu, pada bulan Agustus 2025 pelaku juga melakukan pencurian dua karung beras di wilayah Kasihan Bantul,” terang Wahyu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku jerat Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:40

0 komentar:

CB