Polres Bantul minta masyarakat untuk mewaspadai bahaya dari aktivitas perjudian online, karena jelas memiliki efek yang sangat merugikan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya yang mengancam dari aktivitas judi online. Maraknya perjudian berbasis internet telah memberikan dampak negatif, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Jeffry mengatakan Polres Bantul terus berkomitmen untuk memberantas para pelaku judi online terutama yang berlokasikan di wilayah hukum Polres Bantul.
Melihat semakin maraknya kasus judi online di Indonesia, sesuai dengan arahan Kapolri bahwa judi online haruslah diberantas tuntas hingga ke akar-akarnya.
menurutnya, kasus judi online ini telah memakan banyak korban akan tetapi masih susah untuk membina masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan tersebut.
"Untuk itu Polres Bantul tidak akan bosan untuk selalu mengingatkan masyaakat agar dapat menjauhi judi online karena jelas memiliki efek yang sangat merugikan," ucapnya.
Sebelumnya Polda DIY berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi sejak November 2024 di wilayah Banguntapan Bantul. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Jeffry mengungkapkan bahwa praktik perjudian tersebut dijalankan secara terorganisir dari sebuah rumah di kawasan Banguntapan, Bantul. Lima orang tersangka berhasil diamankan, yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24)
"Ini bukti bahwa di sekitar kita, tidak aman dari judi online," ujarnya.
Para tersangka, lanjut Jeffry, diduga telah menjalankan praktik judi online dengan memanfaatkan promo situs judi dan mengoperasikan banyak akun melalui empat komputer.
RDS diketahui sebagai koordinator sekaligus penyedia modal dan fasilitas. Sementara empat tersangka lainnya berperan sebagai operator yang mengelola akun-akun judi menggunakan empat komputer.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa lima ponsel, empat unit komputer, kartu SIM bekas, dan tangkapan layar situs judi online.
Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Kami akan terus berusaha memberantas judi online ini dan tentunya akan ada tindakan tegas bagi para sindikat pelaku. Kami juga meminta bantuan dari seluruh masyarakat Kabupaten Bantul untuk bekerja sama dalam melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan judi online," ujar Jeffry.
Polres Bantul siap menerima laporan keluhan masyarakat terutama terkait judi online ini, hubungi Call Center 110 atau dapat juga melalui pesan melalui media sosial resmi Polres Bantul.
Polres Bantul Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Judi Online
Posted by Humas Polres Bantul on 11:45
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:45
0 komentar:
Post a Comment