Personel Polsek Kretek yang dipimpin oleh Aiptu Sujono Wibowo SH bersama Briptu Faturahman dan Bripda Azhar Fauzi melaksanakan pengamanan jalannya sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus minuman keras (miras), di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (18/9/2025) siang.
Sidang tersebut menghadirkan terdakwa berinisial YWN, yang sebelumnya terjaring operasi kepolisian karena kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2 juta dengan subsider kurungan satu bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.
Kapolsek Kretek melalui anggotanya menegaskan bahwa kehadiran Polisi dalam sidang tipiring ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran miras yang kerap menjadi sumber permasalahan kamtibmas di masyarakat.
Selama persidangan berlangsung, situasi aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Kretek Kawal Sidang Tipiring Miras di Pengadilan Negeri Bantul
Posted by tribratanewsbantul on 13:39
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:39
0 komentar:
Post a Comment