Keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan seorang anak berusia 5 tahun tersebut merupakan warga Dusun Jalantoro, Kalurahan Sambeg, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Mereka menjadi korban penipuan oleh calo tenaga kerja di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, yang menjanjikan pekerjaan namun justru menelantarkan mereka.
Setelah tiba dan turun di Pos Lantas Ketandan, keluarga tersebut diarahkan dan diantar ke Polsek Banguntapan untuk dibuatkan surat pengantar ke Dinas Sosial DIY guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Langkah cepat yang dilakukan oleh Polsek Banguntapan merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga yang mengalami kondisi darurat atau membutuhkan pertolongan.
0 komentar:
Post a Comment