Dua pelaku pencurian tiga unit smartphone dari dalam gudang perusahaan ekspedisi di Jalan Imogiri Barat Km. 4, Wojo, Bangunharjo, Sewon berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sewon. Diketahui, pelaku merupakan karyawan dari perusahaan jasa pengiriman paket tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial JA (35) beralamat di Kali Deres, Jakarta Barat. Kemudian tersangka kedua adalah YPF (25), asal Cihampelas, Bandung.
"Keduanya diamankan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku karyawan jasa angkut logistik," ujar Iptu Rita, Sabtu (1/11/2025).
Kata Rita, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, AL (33), warga Purbayan, Kotagede, Jogja. Peristiwa ini bermula ketika korban melakukan pembelian tiga unit smartphone. Rinciannya, dua unit iPhone 17 dan satu unit iPhone 17 Pro melalui sebuah aplikasi e-commerce.
Paket-paket tersebut kemudian dikirim dari Jakarta menggunakan jasa sebuah perusahaan pengiriman. Selanjutnya, paket tiba di gudang transit di Sewon, Bantul, pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Namun, sekitar pukul 12.00 WIB, paket-paket berisi smartphone tersebut diketahui telah hilang dari dalam gudang," jelas Iptu Rita.
Merasa dirugikan, korban AL yang kehilangan paket berharga, termasuk satu unit iPhone 17 Pro seharga Rp 32.999.000, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, dini hari, untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui dari tiga unit smartphone yang dicuri, dua unit di antaranya telah dijual oleh para pelaku. Yang bisa diamankan 1 unit," kata Rita.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Sewon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Pelaku JA dijerat Pasal 363 KUHP sementara YPF dijerat Pasal 363 KUHP jo 56 KUHP," pungkasnya.
Home » Unlabelled » Polisi Bekuk 2 Karyawan Jasa Pengiriman Paket, Usai Gasak 3 iPhone 17 di Gudang Ekspedisi Sewon Bantul
Polisi Bekuk 2 Karyawan Jasa Pengiriman Paket, Usai Gasak 3 iPhone 17 di Gudang Ekspedisi Sewon Bantul
Posted by Humas Polres Bantul on 14:07
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:07

0 komentar:
Post a Comment