
Sebelumnya anggota Polsek Pandak memesan obat petasan melalui jejaring sosial selanjutnya dilakukan transaksi jual beli di tempat sesuai kesepakatan (TKP).
Kapolsek Pandak AKP S. Parmin menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi kemudian angotanya langsung memesan secara online obat petasan tersebut, kemudian melakukan transaksi dan penangkapan serta menyita obat petasan seberat 1 Kg yang dibungkus dalam plastik, jelasnya.
Adapun pelaku yang membawa obat petasan tersebut berinisial AN (14 tahun) warga Panggang, argomulyo, sedayu, Bantul dan BI (14 tahun) warga Panggang, Argomulyo, Sedayu, Bantul.
Kemudian para pelaku diamankan ke Sat Reskrim Polres Bantul beserta barang bukti untuk pengusutan lebih lanjut. (Sihumas Polsek Pandak)
0 komentar:
Post a Comment