
Hadir pada giat tersebut ketua yayasan Stipram Suhendroyono, SH, MM, M.Par beserta staf dan dosen Stipram. Penyuluhan diikuti mahasiswa kampus Stipram yang tergabung dalam Satmabhara dalam naungan dan bimbingan Polda DIY. .
Kegaiatan penyuluhan merupakan kelanjutan dari kerjasama antara Stipram dengan DitBinmas Polda DIY untuk menananmkan cinta tanah air Indonesia dan Bela Negara serta untuk mencegah faham radikalisme, Terorisme dan vandalisme.
Sambutan ketua Yayasan Stipram menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim dari Ditbinmas Polda DIY yang dipimpin oleh AKBP Sinungwati, SH dan anggota serta anggota Satmabara Stipram Yogyakarta.
Kegiatan ini merupakan pembinaan kepada anggota Satmabara Stipram Yogyakarta untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang Radikalisme, terorisme dan Vandalisme sehingga para anggota khususnya dan mahasiswa Stipram pada umumnya bisa sedini mungkin mengantisipasi jangan sampai paham radikalisme dan terorisme ini masuk di lingkungan Stipram dengan berbagai macam cara, apalagi perkembangan TI yg saat ini tidak ada filter dan langsung dengan mudah dapat diakses masyarakat.
Penyuluhan oleh AKBP Sinungwati menyampaikan pengertian Radikalisme, Teririsme dan vandalisme. Radikalisme Faham keagamaan yg mengacu pada pondasi agama yang sangat mendasar, fanatik keagamaan yg cukup tinggi, tidak jarang penganut paham ini mengunakan kekerasan dalam mengaktulisasikan paham keagamaan yg dianut dan diyakininya.
Terorisme adalah pengunaan kekerasan untuk tujuan tujuan politis, termasuk mengunakan kekerasan untuk membuat masyarakat atau anggota masyarakat ketakutan.
Tindakan yg dapat digolongkan terorisme bila mengandung unsur sebagai berikut :
1. Dilakukan dengan sengaja
2. Mengunakan kekerasan atau ancaman
3. Menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara luas.
4. Menimbulkan korban massal baik dengan cara merampas kemerdekaan atau dengan menghilangkan nyawa atau harta benda orang lain.
5. Mengakibatkan kerusakan pada objek2 vital.
Fandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya ( keindahan alam dan sebagainya) atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas, namun praktek dilapangan bisa jadi sesuai dengan kondisi masyarakat suatu daerah bisa berbeda-beda. (Sihumas Polsek Banguntapan)
0 komentar:
Post a Comment