Unit Reskrim Polsek Bantul berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan menangkap pelaku YL (27) pelaut alamat Cangkring Malang, Rt. 06, Timbulharjo, Sewon, Bantul, 14 Januari 2018. Adapun korban adalah Hery Sutanto Bowo Seputro warga Bantul.
Awal mula kejadian, pada tanggal 1 Oktober 2017 pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor. Kemudian oleh korban dipinjami motor Honda GL 2000 (tiger) No. Pol AB-3000-PY selama 3 minggu. Namun hingga saat ini SPM tersebut tidak dikembalikan justru digadaikan kepada orang lain.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, STNK dan BPKB diamankan di Polsek Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. (Sihumas Polsek Bantul)
Polsek Bantul Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan
Posted by tribratanewsbantul on 10:26
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:26
0 komentar:
Post a Comment