Takuti Korbannya Pakai Celurit, Tiga Pelaku Curas Dibekuk Tim Opsnal Terpadu Polres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 16:41

Tim Opsnal Terpadu Polres Bantul tidak perlu waktu lama untuk mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Bantul. Baru dibentuk pada 18 Januari lalu, tim ini sudah berhasil meringkus tiga pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di dua tempat di Bantul.

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni BA (18)  warga Sorowajan Banguntapan Bantul, SN (18) warga Purbayan Kotagede Yogyakarta dan HR warga Sokowaten  Banguntapan. Karena masih dibawah umur, HN dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Sleman, namun proses hukumnya tetap jalan terus. Dalam kasus ini,  polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, HP dan celurit.

“Ketiga pelaku kami amankan dirumahnya masing-masing pada Senin (22/1/2018) dinihari lalu,” kata Kapolres Bantul AKBP Hasat Hasibuan SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Anggaito Hadi Prabowo SH SIK saat jumpa pers dengan wartawan yang digelar di lobi Mapolres Bantul Jumat (26/1/2018).

Dijelaskannya, jumlah kelompok ini menurutnya sebanyak enam orang dan bukan bagian dari kelompok lain. Hingga kini Tim Opsnal Terpadu Sat Reskrim Polres Bantul masih memburu tiga pelaku yang terlibat dalam aksi perampasan itu. Mereka adalah MD warga Jalan Imogiri Timur, AN warga Kotagede dan AL warga Semaki Umbulharjo Yogyakarta.

"Tiga pelaku masih buron tapi kita sudah kantongi identitasnya," sebutnya.

Dari keterangan para pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar salah satu SMK swasta di Kota Yogyakarta ini, perampasan dilakukan untuk menambah uang jajan mereka. Targetnya adalah para pengguna jalan yang melintas sendirian.

“Setelah dekat langsung digertak dan ditakut-takuti dengan celurit yang diselipkan di balik baju. Kemudian para pelaku  meminta barang berharga korbannya secara paksa,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan saat beraksi pelaku ini berboncengan menggunakan sepeda motor. Selalu berkeliling untuk mencari mangsa. Seperti yang terjadi pada 17 Desember lalu di Jalan Wonosari, Banguntapan. Saat itu korban Muhammad Iffat tengah melintas di Jalan Wonosari, Baturetno, Banguntapan. Kondisi jalan yang tidak begitu ramai pada malam hari merupakan kesempatan bagi para klitih ini beraksi. Korban tiba-tiba dipepet oleh para pelaku yang berjumlah 6 orang. Saat itu salah satu pelaku sempat menunjukkan sebuah celurit yang diselipakan di bajunya.

"Tas milik korban berisi HP dan uang berhasil dirampas," terangnya.

Kepada para pelaku, Polisi menerapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan sebagian besar pelaku ini merupakan anak dari keluarga kurang mampu dan 'broken home'. Sehingga tidak banyak mendapat perhatian dari orang tua. Pihaknya mengimbau kepada orang tua maupaun masyarakat, agar lebih waspada dengan perubahan perilaku anak dan remaja di sekitarnya. memberikan perhatian penuh kepada remaja di lingkungan keluarga maupun lingkungan bermainnya akan lebih efektif untuk mencegah perilaku kriminal. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:41

0 komentar:

CB