Unit Reskrim Polsek Srandakan dipimpin Panit Reskrim Iptu Agus Dwi Sumarsongko. SH berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kerasan sepeti yang dimaksud pasal 365 KUHP dengan menangkap SA (18) dan DG (25) keduanya Trimurti ,Srandakan, Bantul. Minggu tanggal 22 Juli 2018 pukul 15.00 Wib.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat nopol AB-6480-RT.
Tindak kejahatan itu terjadi, pada hari Minggu, 20 Mei 2018 sekitar pukul 18.30 Wib, saat Korban Andika Virnanda Saputra (15) pelajar warga Senden Rt 53 Sidorejo Lendah Kulon Progo sedang duduk diatas Jembatan Srandakan yang lama bersama dua rekanya tiba tiba didatangi 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor Beat menghampirinya.
Kedua pelaku tersebut menanyakan kepada Korban sedang COD apa? Tetapi Korban tidak menjawab, selanjutnya kedua pelaku meminta HP Merk Samsung J2 milik Korban tetapi oleh korban dikasih uang sebesar Rp 150.000.
Namun setelah menerima uang tersebut pelaku tetap meminta dengan paksa HP milik korban dengan cara memukul pipi dan mencekik leher serta memukul dengan menggunakan ikat pinggang pada bagian kepala korban.
Akibat penganiayaan tersebut Korban mengalami luka memar pada bagian pipi kiri dan kanan, dan terdapat bekas cekikan di leher bagian kiri dan kanan.
Setelah kejadian korban berobat ke Puskesmas Srandakan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srandakan. (Humas Polsek Srandakan)
Polsek Srandakan Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dengan Kerasan
Posted by tribratanewsbantul on 08:31
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:31
0 komentar:
Post a Comment