Dalam rangka mempersiapkan ADIPURA dan menegakkan PERBUB No 74 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Pemerintah kabupaten Bantul dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Pedagangan dengan KODIM 0729 Bantul dan POLRES Bantul menyelenggarakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penertiban ini dilaksanakan 22-23 Oktober 2018 di sepanjang jalan protokol kabupaten Bantul (Jalan Bantul). Pelaksaan penertiban dengan memberikan Surat Teguran I apabila tidak ada kesadaran melakukan bongkar pasang lapak selanjutnya di berikan Surat Teguran ke 2, kemudian apabila belum masih ada tindakan dari PKL Maka diberikan Surat Teguran ke 3. Apabila setelah Surat Teguran ke 3 masih belum melakukan bongkar pasang maka akan dilakukan bongkar paksa oleh pihak aparat. Selang waktu yang diberikan Surat Teguran pertama dengan teguran selanjutnya yaitu 7 hari.
Pada kesempatan ini Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bantul Anton Vektori, SSTP, M. Eng menjelaskan bahwa Pelaksanaan penertiban dilaksanakan dengan cara humanis tanpa kekerasan dan berharap agar Pedagang Kaki Lima yang berjualan membongkar pasang lapaknya sendiri dengan harapan agar lapaknya bisa dipergunakan kembali. (Humas Polres Bantul)
Penertiban PKL Sepanjang Jalan Protokol Bantul
Posted by tribratanewsbantul on 01:30
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 01:30
0 komentar:
Post a Comment