
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bantul Kompol Munawar Sam SH.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dengan Perangkat Sidang Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung SH, Hakim Anggota 1 R.Rajendra Mohni, Hakim Anggota 2 Iswoyokusumo SH MH, Penitera Pengganti Daru Buana Sejati SH, Penuntut Umum Afif panji wilogo serta Kuasa Hukum Terdakwa Budi Santoso SH dan Natalia SH. Sementara Terdakwa yang dihadirkan yakni WTP, LGF dan HWT.
Saksi yang dihadirkan yaitu Doni Setiawan, Aria Tri Hidayat, Rifki Firmansyah, Solihin dan Ahmad Sidiq.
Ahmad Sidiq yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut dalam kesaksiannya menceritakan pada sebelum kejadian waktu itu di pintu 7 ( tujuh ) Stadion Sultan agung terjadi sweping HP dari kelompok suporter dan dirinya ditanya apakah termasuk pendukung PSS atau bukan.
Kemudian dirinya dipukuli hingga dirawat di rumah sakit selama 11 ( sebelas ) hari karena mengalami luka di hidung, punggung, kaki dan kepala.
Sidang berakhir pukul 16.30 WIB dengan aman dan lancar akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
Selama berlangsung, sidang berjalan dengan lancar dan berakhir aman terkendali. (Humas Polsek Bantul)
0 komentar:
Post a Comment