
Bahwa dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1441 H pemerintah kabupaten Bantul tidak melaksanakan tradisi Padusan.
Kapolsek Kretek Kompol S. Parmin menjelaskan, sehubungan dengan hal tersebut diatas, personil Polsek Kretek yang dibantu personil Polres Bantul, Kodim, LLAJR, Sat Pol PP, Satlinmas dan Jaga Warga Parangtritis, Koramil, Dinas Pariwisata, Gugus Tugas Covid-19 desa
Parangtritis disiagakan di beberapa tempat,yang diantaranya di TPR induk Parangtritis untuk menghalau dan menghimbau masyarakat yang akan melaksanakan padusan di Parangtritis maupun para peziarah agar tidak melanjutkan keinginannya dan dipersilahkan untuk kembali pulang, ujar Kompol S. Parmin.
"Hal ini dilaksanakan demi untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 dan demi kesehatan serta keselamatan bersama", imbuhnya. (Humas Polsek Kretek).
0 komentar:
Post a Comment