Polsek Banguntapan berhasil menyita sebanyak tiga jeriken berisi minuman keras oplosan di rumah kos milik bapak Khoirudin dusun Sokowaten RT 03 Plumbon Banguntapan Bantul. Kamis (14/05/2020) dini hari.
Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi mengatakan, barang bukti berupa minuman keras oplosan sebanyak 3 Jiregen. Miras tersebut kami sita saat kegiatan patroli pantau wilayah dini hari sekitar pukul 01.45 Wib.
Saat berpatroli, anggota mendapat laporan dari salah seorang warga bahwa di salah satu Indekos di Sokowaten terjadi aktivitas jual beli minuman keras yang diketahui jenis Moke.
Mendapat laporan itu beberapa anggota Shabara, Intelkam serta Babhinkamtimas Desa setempat segera merespons dengan meluncur ke lokasi guna memastikan hal tersebut.
Setelah melakukan pengintaian dan dipastikan bahwa indekos yang dihuni oleh seorang pria berinisial YA (26) warga Nusa Tenggara Timur itu terjadi kegiatan jual beli minuman keras, petugas langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut kami berhasil menyita miras oplosan jenis moke sebanyak tiga buah jeriken ukuran 20 liter. Totalnya isinya 55 liter, jelas Kapolsek.
Untuk proses hukum selanjutnya barang bukti beserta pemiliknya dibawa ke Polsek Banguntapan," ujarnya. (Humas Polsek Banguntapan)
Home » Ungkap Kasus » Polsek Banguntapan Sita Tiga Jeriken Miras Oplosan Di Rumah Kos Dusun Sokowaten
Polsek Banguntapan Sita Tiga Jeriken Miras Oplosan Di Rumah Kos Dusun Sokowaten
Posted by tribratanewsbantul on 09:22
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:22
0 komentar:
Post a Comment