
Al menggasak 1 unit laptop, uang tunai Rp 800 ribu serta barang berharga lainnya milik Jeffry Agung Wijaya (31) warga Mlati Sleman, yang ditaruh di dalam mobil dan sedang terparkir di depan CV Diponegoro Dusun Bergan Wijirejo Pandak Bantul pada Sabtu (9/5/2020) siang.
"Total kerugiannya mencapai Rp 5,2 juta," ujar Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ngadi SH MH dan Kasubbag Humas Iptu Sumaryata saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Kamis (28/5/2020).
Modus yang digunakan pelaku yakni, dengan cara memecah kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi dan kemudian mencuri barang-barang di dalamnya.
Ia menambahakan, pelaku merupakan penjahat kambuhan dan sudah sering beraksi. "Pelaku merupakan residivis, baru keluar dari LP dengan kasus yang sama," imbuhnya.
“Hasil pengembangan, pelaku juga telah melakukan aksi serupa di wilayah Imogiri beberapa waktu lalu, dengan total kerugian sekitar Rp 25 juta,” tambah AKBP Wachyu.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matic, palu, dompet hitam berisi pecahan busi yang dibungkus uang pecahan Rp 1.000,-, helm, sepasang sepatu, tas slempang dan pecahan kaca mobil.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tandas AKBP Wachyu. (Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment